Loading

PT. Kontakperkasa Futures, selaku anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan anggota Kliring Berjangka Indonesia, berbekal pengalaman dan kemampuan dalam mengembangkan perdagangan berjangka komoditi di tanah air, dengan menyediakan layanan transaksi derivatif lainnya yang sangat diminati investor yaitu transaksi derivatif indeks saham selain transaksi derivatif komoditi yang telah ada.

Legalitas

PT Kontakperkasa Futures merupakan suatu pialang berjangka yang telah mendapatkan izin usaha sebagai pialang berjangka dari BAPPEBTI, hal ini sesuai dengan undang–undang RI (Republik Indonesia) No. 32 tahun 1997 mengenai perdagangan berjangka komoditi sebagaimana yang telah di ubah dengan undang–undang nomor 10 di tahun 2011. Untuk lebih lengkapnya sebagai berikut : 

  1. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta (Nomor: SPAB-002/BBJ/09/00).
  2. Surat Persetujaun Pengalihan Keanggotaan Bursa (SPPKB) di Bursa Berjangka Jakarta (Nomor: SPPKB-006/BBJ/12/00).
  3. Izin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala Bappebti (Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XXI/2000).
  4. Keanggotaa Kliring Berjangka Indonesia (Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000)
  5. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002.
  6. Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT Kontakperkasa Futures.
  7. SK Bappebti (Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP3/2007) tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT Kontakperkasa Futures.
  8. Keanggotaan ASPEBTINDO (Nomor: 0040/ASPEBTINDO/AANG-B/7/2015.
  9. Penetapan Sebagai Pialang Berjangka yang melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT Kontakperkasa Futures (Nomor: 25/BAPPEBTI/KEP-PBK/08/2014).

PERHATIAN!

Managemen PT. Kontakperkasa Futures menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT. Kontakperkasa Futures dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Kontakperkasa Futures, bukan atas nama individu.