| Ujian WPB di Surabaya (2 Juli 2010) |
|
P E N G U M U M A N
NOMOR 320 /BAPPEBTI.1/PENG/6/2010 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN PROFESI CALON WAKIL PIALANG BERJANGKA Bersama ini diberitahukan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), akan menyelenggarakan ujian profesi Calon Wakil Pialang pada hari Jum’at, tanggal 2 Juli 2010, di Surabaya (Jawa Timur) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PENDAFTARAN UJIAN TERTULIS. Tempat Pendaftaran ujian tertulis: BAPPEBTI – Gd. Bappebti (Departemen Perdagangan) Lt. 3, Jalan Kramat Raya No. 172, Jakarta Pusat mulai tanggal 17 s/d 24 Juni 2010. Pagi pukul 10.00 - 12.00 WIB Siang pukul 13.30 - 15.00 WIB II. PERSYARATAN PENDAFTARAN DAN JUMLAH PESERTA. a. Peserta harus menandatangani formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga), yang dapat di download dari website Bappebti (situs www. bappebti. go.id); b. Menyerahkan 1 (satu ) fotocopy Ijazah Pendidikan Formal minimal D – 3, yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan, dan bagi peserta lulusan luar negeri harus dapat menunjukkan Ijazah yang sudah di approved/disyahkan oleh Dirjen DIKTI. c. Menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, Pas Foto Berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) buah dengan latar belakang (back ground) warna biru. d. Semua dokumen persyaratan pada huruf b dan c diatas harus lengkap dan dimasukkan dalam snelhekter berwarna biru. e. Jumlah peserta yang dapat mengikuti ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka dibatasi maksimal untuk 200 orang. III. PENGUMUMAN PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN TERTULIS. a. Bappebti akan mengumumkan para peserta yang memenuhi syarat secara administrasi melalui Web Site Bappebti pada tanggal 25 Juni 2010. b. Peserta yang yang telah memenuhi syarat secara administrasi, wajib membayar biaya ujian sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), waktu pembayaran dilakukan pada tanggal 28 -29 Juni 2010. c. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan peserta tidak memenuhi ketentuan diatas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. d. Bappebti akan mengumumkan peserta yang berhak mengikuti ujian tertulis melalui Web Site Bappebti pada tanggal 30 Juni 2010. IV. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS. Tempat dan waktu pelaksanaan Ujian Profesi Calon Wakil Pialang akan ditentukan kemudian. V. PELAKSANAAN UJIAN WAWANCARA. a. Pelaksanaan Ujian Wawancara (Fit and Proper Test) dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2010, hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Ujian secara Tertulis. b. Tempat dan waktu Ujian Wawancara akan ditentukan kemudian. VI. PENGUMUMAN HASIL UJIAN PROFESI. Pengumuman Hasil Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka akan diumumkan melalui website Bappebti paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ujian wawancara. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Herry Priyambodo, Kasubbag Bimbingan Teknis dari Bagian Humas Bappebti, HP. 081381732027, Telepon (021) 31924744 ext. 453. Demikian agar menjadi maklum. Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2010 SEKRETARIS, ttd N I Z A R L I |