|
P E N G U M U M A N
NOMOR 412 /BAPPEBTI.1/PENG/8/2011
TENTANG
PELAKSANAAN UJIAN PROFESI CALON WAKIL PIALANG BERJANGKA
Bersama ini diberitahukan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, akan melaksanakan ujian profesi
Calon Wakil Pialang Berjangka pada hari Jum’at, Tanggal 16 September 2011 di Medan ( Sumatera Utara) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PENDAFTARAN UJIAN TERTULIS.
Tempat Pendaftaran ujian tertulis:
BAPPEBTI – Gd. Bappebti (Kementerian Perdagangan) Lt. 3, Jalan
Kramat Raya No. 172, Jakarta Pusat mulai tanggal 22 Agustus –
07 September 2011.
Pagi pukul 10.00 - 12.00 WIB
Siang pukul 13.30 - 15.00 WIB
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN.
- Peserta mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga), yang dapat di download dari website Bappebti
http://www.bappebti.go.id/form.pdf
- b. Menyerahkan 1 (satu ) lembar fotocopy Ijazah Pendidikan Formal minimal D – 3, yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan,
- c. dan bagi peserta lulusan luar negeri harus dapat menunjukkan Ijazah yang sudah di syahkan oleh Dirjen DIKTI. Pada saat pendaftaran wajib menunjukkan ijazah asli kepada petugas pendaftaran.
- Menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KTP, Pas Foto Berwarna 3 x 4 cm
- sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar
- f. dengan latar belakang (back ground) warna biru.
- Semua dokumen persyaratan pada huruf b dan c diatas harus lengkap dan dimasukkan dalam snelhekter berwarna biru.
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka dibatasi maksimal untuk 200 orang.
III. PENGUMUMAN PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN TERTULIS.
- a. Bappebti akan mengumumkan para peserta yang memenuhi syarat secara administrasi melalui Web Site Bappebti pada tanggal 08 September 2011.
- b. Peserta yang yang telah memenuhi syarat secara administrasi, wajib membayar biaya ujian sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), pembayaran dilakukan di Bappebti pada tanggal 09 – 12 September 2011.
- Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan peserta tidak memenuhi ketentuan diatas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
- d. Bappebti akan mengumumkan peserta yang berhak mengikuti ujian tertulis melalui Web Site Bappebti pada tanggal 13 September 2011.
IV. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
Tempat dan waktu pelaksanaan Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka
akan ditentukan kemudian.
V. PELAKSANAAN UJIAN WAWANCARA.
- Pelaksanaan Ujian Wawancara (Fit and Proper Test) akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2011, dan hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Ujian secara tertulis.
- Tempat dan Waktu Ujian Wawancara akan di tentukan kemudian.
VI. PENGUMUMAN HASIL UJIAN PROFESI.
Pengumuman Hasil Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka akan
diumumkan melalui website Bappebti paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ujian wawancara.
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Humas
Bappebti,Telepon (021) 31924744 ext. 453 / 475.
Demikian agar menjadi maklum.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2011
SEKRETARIS,
ttd
N I Z A R L I
|