| Landasan Hukum |
![]()
PT. Kontakperkasa Futures adalah Pialang Berjangka yang sudah mendapat izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Thn 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Secara lebih lengkapnya adalah sebagai berikut :
* Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT. Kontak Perkasa Futures. * Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002. * Surat Persetujuan Pengalihan Ke anggotaan Bursa (SPAB) Nomor: SPPKB-006/BBJ/12/00. * Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala Bappebti, Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XII/2000. * Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000. * SK Bappebti, Nomor: 282/BAPPEBTI/SP/XII/2003 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Pialang Berjangka yang Menawarkan Amanat Nasabah untuk Transaksi Kontrak Berjangka ke Bursa Berjangka Luar Negeri kepada PT. Kontakperkasa Futures.
* SK Bappebti, Nomor: 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang system Pedangangan SPA. * Peraturan Bappebti, Nomor: 58/BAPPEBTI/Per/1/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Nomor: 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang
Sistem Perdagangan Alternatif
* Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor: 16/DIR/KPF/IV/2007
* SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa Futures
|